Akreditasi sangat penting untuk sekolah, khususnya kampus atau universitas yang ada di Indonesia. kenapa bisa penting? karena kampus tanpa akreditasi akan berdampak bagi kampus itu sendiri bahkan para lulusannya. Tanpa akreditasi suatu perguruan tinggi bahkan tidak diperbolehkan mengeluarkan ijazah bagi lulusannya. Nilai akreditasi ada tiga yang saya ketahui yaitu A, B, dan C.
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang melakukan akreditasi? Institusi yang berhak melakukan akreditasi adalah BAN-PT melalui orang yang berkompeten terhadap menilai perguruan tinggi. pertanyaan berikutnya siapa yang berkompeten? dia adalah pejabat atau mantan pejabat struktural dari perguruan tinggi yang nilai akreditasi perguruan tingginya A. mereka dianggap kompeten karena mengetahui segala seluk beluk dan dokumen yang diperlukan untuk mencapai nilai A.
Proses akreditasi dimulai dari mengirimkan laporan yang biasa disebut borang ke BAN-PT dan kemudian jika di laporan tersebut dianggap kurang meyakinkan untuk mendapat suatu nilai, maka asesor (penilai) datang ke perguruan tinggi yang dinilai untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan laporan yang dianggap kurang tersebut. Tujuannya adalah untuk mendapat keyakinan bahwa apa yang ada dilaporan tersebut benar adanya dengan didukung bukti dokumen yang berkaitan. Setelah itu baru baru direvisi nilai tiap bagian sesuai dengan apa yang didapat dari hasil penilaian fisik tersebut.
sementara itu yang saya ketahui, untuk lebih detailnya kapan-kapan saya buat rinciannya
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang melakukan akreditasi? Institusi yang berhak melakukan akreditasi adalah BAN-PT melalui orang yang berkompeten terhadap menilai perguruan tinggi. pertanyaan berikutnya siapa yang berkompeten? dia adalah pejabat atau mantan pejabat struktural dari perguruan tinggi yang nilai akreditasi perguruan tingginya A. mereka dianggap kompeten karena mengetahui segala seluk beluk dan dokumen yang diperlukan untuk mencapai nilai A.
Proses akreditasi dimulai dari mengirimkan laporan yang biasa disebut borang ke BAN-PT dan kemudian jika di laporan tersebut dianggap kurang meyakinkan untuk mendapat suatu nilai, maka asesor (penilai) datang ke perguruan tinggi yang dinilai untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan laporan yang dianggap kurang tersebut. Tujuannya adalah untuk mendapat keyakinan bahwa apa yang ada dilaporan tersebut benar adanya dengan didukung bukti dokumen yang berkaitan. Setelah itu baru baru direvisi nilai tiap bagian sesuai dengan apa yang didapat dari hasil penilaian fisik tersebut.
sementara itu yang saya ketahui, untuk lebih detailnya kapan-kapan saya buat rinciannya