malam ini saya teringat akan sebuah pengalaman saya untuk berbagi. dalam situasi yang hampir sama dengan situasi sekarang, dimana kekeringan yang melanda di negeri ini. dulu sewaktu masih aktif di organisasi pemuda pemuda/i mojohuro, salah satu kegiatan yang bermanfaat untuk membantu warga yang sedang mengalami kesulitan air bersih. pemuda/i mojohuro melakukan kegiatan bakti sosial air bersih di kawasan gunung kidul pada tahun 2009.
dalam acara tersebut ternyata ada sebuah kebahagiaan yang tidak terlukiskan ketika kita bisa membantu sesama. kita dapat melihat senyum warga sekitar yang merasa terbantu akan adanya kegiatan ini. waktu itu uang kas pemuda yang dialokasikan untuk kegiatan baksos ini hanya sekitar 500ribu rupiah. dengan niat untuk membantu sesama, kami sepakat meskipun hanya sedikit yang bisa kami berikan, kami bertekad untuk membantu orang lain, dengan niat tulus ikhlas ini, ternyata banyak banyak orang sekitar dan para dermawan ikut membantu acara baksos ini, sehingga terkumpul lebih dari 2juta rupiah untuk melaksanakan kegiatan baksos tersebut. alhamdulillah acara ini terlaksana sesuai rencana dan berjalan dengan lancar.
ada rasa kebahagiaan tersendiri sewaktu kita bisa mambantu orang lain. ternyata kebahagiaan dapat kita peroleh dengan membantu sesama, bahkan kebahagiaan itu terasa lebih bermakna dibandingkan dengan berwisata, atau melakukan piknik sekalipun.
sekarang ini sudah jarang terdengar organisasi pemuda yang melakukan kegiatan serupa. mereka sekarang lebih untuk memilih membuat kegiatan yang sifatnya untuk kesenangan belaka. artikel ini saya sampaikan sebagai wujud kritik kepada pemuda, khususnya pemuda mojohuro sekarang yang lebih mengeluarkan uang untuk membeli bedhil-bedhilan yang berharga 50ribu lebih. coba jika uang untuk membeli alat itu kita kumpulkan untuk kegiatan serupa, mungkin kita akan mendapatkan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. semoga pengalaman ini bisa menjadi pencerahan khususnya oraganisasi pemuda mojohuro agar melakukan sebuah hal kecil yang sifatnya membantu sesama. karena bagi kita hal itu mungkin kita anggap kecil, tapi bagi orang lain yang sedang membutuhkan, hal itu merupakan sebuah hal besar demi kelangsungan hidup mereka.
salam pemuda
web untuk berbagi tentang ilmu akuntansi, khususnya tentang pengantar akuntansi, akuntansi keungan menengah, akuntansi keuangan lanjutan, sistem informasi akuntansi dan sebagainya.
Minggu, 30 September 2012
tugas tsunami dam
Tsunami Dam
Tsunami dam menceritakan
tentang pembuatan dam di daerah Roma. Dam ini diberi nama “ DAM VAJONT “. Didirikan di sebuah desa
dengan penduduk relatif miskin dan mempunyai konsisi alam yang labil, struktur
ggeologi yang kurang mendukung dan berdekatan dengan gunung yang masih aktif.
Pembangunan dam ini bertujuan untuk menyediakan
listrik bagi penduduk. Awal mula pembangunan dam ini berjalan dengan lancar.
Segala sesuatu sesuai perhitungan para arsitek – arsitek yang handal.
Pembangunan terus berjalan dan hampir terselesaikan. Pada tahap penyelesaian
itulah muncul gejala – gejala alam yang meresahkan penduduk desa. Gempa dan
tanah longsor yang rutin tejadi menimbulkan tanda tanya dan keraguan atas
pembangunan dam tersebut.
Namun hal ini bukan menjadi halangan para
kontraktor untuk segera menyelesaikan dam ini. Gejala – gejala alam ini juga
dipantau dan diteliti, apakah nantinya akan berdampak unuk masa yang akan
datang.
Awal pambangunan dam ini sebelumnya juga sudah
menuai pertentangan dari para penduduk. Menurut mereka pembangunan dam ini
hanya akan merugikan. Sebab setelah pembuatan dam ini selesai wilayah desa
mereka akan tergenangi oleh air danau. Sehingga mereka harus merelakan tempat
tinggalnya hancur demi kepentingan yang lebih besar.
Hasil riset dari gejala ini sangat mengejutkan,
jika pembangunan ini tetap dilanjutkan maka akan terjadi bencana tanah longsor
yang sangat besar. Dan banjir akibat kerusakan alam ini. Merasa dirugikan atas
riset ini, para kontraktor berusaha menyamarkan informasi ini dan berharap
pembangunan dam cepat selesai dan meraup keuntungan yang besar.
Pihak kementerian yang tidak mengetahui hasil
riset ini lantas memberikan izin untuk melanjutkan pembangunan dam ini.
Beberapa waktu kemudian dam ini telah selesai dikerjakan dan tidak ada gejala –
gejala yang nampak pada awal – awal setelah pembangunan selesai. Namun setelah
dam terisi penuh oleh air, terjadi gempa akibat longsornya tanah penyangga dam.
Air yang terisi meluap dan menggenangi 5 desa dan menewaskan ribuan penduduk
desa.
Pihak – pihak yang bertanggung jawab atas
pembangunan dam ini akhirnya ditangkap dan diadili. Mereka harus menerima
sanksi yang pantas atas apa yang sudah mereka perbuat.
Permasalahan Etika
Pada cerita diatas dapat ditangkap pelanggaran
etika dalam berbisnis yang begitu dominan dan pelanggaran – pelanggaran
tersebut antara lain :
1. Pelanggaran terhadap etika lingkungan, terlihat
dalam pembangunan dam yang merusak alam dan mengakibatkan gempa, tanah longsor.
2. Tidak memperdulikan hak – hak penduduk miskin dan
memberikan kerugian pada mereka.
3. Komitmen moral seseorang terhadap profesinya
terlalu rendah. Mereka lebih mementingkan urusan pribadi tanpa berusaha
melindungi penduduk dari kemungkinan dirugikan oleh kaum profesional. Dan tidak
melihat dampak yang akan ditimbulkan di masa depan.
4. Prinsip kejujuran dalam berbisnis tidak
diterapkan, sehingga merugikan stakeholders dan menimbulkan dampak
negatif yang besar.
5. Dalam berbisnis lebih mementingkan sifat egoisme
dan kepentingan pribadi.
Solusi Etika
Penerapan etika sangat
diperlukan sebagai pedoman dalam menjalankan bisnis secara baik dan benar.
Berikut pemecahan masalah pada kasus di atas :
1. Sebelum melakukan bisnis diharapkan dapat
menganalisis berbagai dampak yang akan ditimbulkan. Terutama dampak terhadap
masyarakat dan lingkungan atau alam.
2. Selalu mengutamakan kepentingan seluruh pihak,
sehingga tidak ada pihak yang dirugikan terutama pihak yang kecil dan lemah.
3. Menerapkan dan meningkatkan komitmen moral serta
menjunjung tinggi kejujuran dan keterbukaan. Agar tidak ada pihak yang
dirugikan.
Beberapa solusi di atas diharapkan mampu mengatasi
masalah pelanggaran – pelanggaran pada kasus di atas. Dan diharapkan pada semua
pihak untuk menjunjung tinggi penerapan etika yang baik dan benar dalam
berbisnis.
prinsip dasar etika bisnis
Penerapan Korporasi
dan Etika Bisnis dalam Perusahaan
Setiap
orang tentu memiliki rencana tertentu. Entah itu terkait dengan target-target
tertentu dalam pencapaian prestasi, atau yang hanya ingin menerapkan perilaku
lebih baik daripada sebelumnya. Apapun, kalau kita merencanakan dengan baik,
kita akan mendapatkan sesuatu dengan konkret.
Yang
ingin saya tekankan di sini adalah bagaimana para pebisnis kita di tahun
mendatang memiliki rencana untuk memperkokoh bisnis di negara kita dengan
dilandasi etika bisnis. Mari kita menggelorakan semangat untuk berbisnis dengan
bersih. Jangan sampai berbisnis dengan tamak sehingga membuat orang lain tidak
nyaman.
Di Indonesia tampaknya masalah penerapan etika perusahaan yang lebih
intensif masih belum dilakukan dan digerakan secara nyata. Pada umumnya baru
sampai tahap pernyataan-pernyaaatn atau sekedar “lips-service”
belaka. Karena memang enforcement dari pemerintah pun belum tampak secara
jelas.
Sesungguhnya Indonesia harus lebih awal menggerakan penerapan etika bisnis secara intensif terutama setelah tragedi krisis ekonomi tahun 1998. Sayangnya bangsa ini mudah lupa dan mudah pula memberikan maaf kepada suatu kesalahan yang menyebabkan bencana nasional sehingga penyebab krisis tidak diselesaikan secara tuntas dan tidak berdasarkan suatu pola yang mendasar. Sesungguhnya penyebab utama krisis ini, dari sisi korporasi, adalah tidak berfungsinya praktek etika bisnis secara benar, konsisten dan konsekwen. Demikian pula penyebab terjadinya kasus Pertamina tahun (1975), Bank Duta (1990) adalah serupa.
Sesungguhnya Indonesia harus lebih awal menggerakan penerapan etika bisnis secara intensif terutama setelah tragedi krisis ekonomi tahun 1998. Sayangnya bangsa ini mudah lupa dan mudah pula memberikan maaf kepada suatu kesalahan yang menyebabkan bencana nasional sehingga penyebab krisis tidak diselesaikan secara tuntas dan tidak berdasarkan suatu pola yang mendasar. Sesungguhnya penyebab utama krisis ini, dari sisi korporasi, adalah tidak berfungsinya praktek etika bisnis secara benar, konsisten dan konsekwen. Demikian pula penyebab terjadinya kasus Pertamina tahun (1975), Bank Duta (1990) adalah serupa.
Hal-hal
tidak bersih itu dapat kita lihat di sekeliling kita setiap hari. Misalnya
saja, bagaimana orang dijebloskan di penjara karena hanya mampu 'membayar'
sedikit. Sedangkan orang yang membayar banyak bisa lolos.
Di
bidang pajak, kasus-kasus suap tak bisa dihitung lagi. Padahal, kasus-kasus
demikian diciptakan oleh orang bisnis sendiri. Para pebisnis maunya serba
cepat. Apapun ditempuh agar urusan bisnisnya cepat selesai. Perilaku ini
menular bagai virus. Maka, di tahun mendatang saya berharap jalur bisnis ditata
satu per satu sehingga praktik bisnis bisa berlangsung secara bersih.
Saya
mengumpamakan orang-orang yang berbisnis dengan tidak benar seperti orang yang
bernapas dalam lumpur. Kenapa? Karena ada celah-celah yang membuat mereka
mempraktikkan bisnis kotor. Kalau kemudian kita bertanya, 'Mengapa orang-orang
seperti itu masih exist?' Karena, mereka lihai bagai belut.
Namun,
tidak berarti saya mengecap semua pebisnis demikian. Ada orang-orang yang
berani melawan arus. Mereka tidak mau ikut-ikutan mencari-cari celah sehingga
berpraktik bisnis dengan kotor. Saya menyebut orang-orang seperti ini seperti
'bernapas di udara segar.' Mari bantu mereka agar tidak ikut-ikutan 'bernapas
dalam lumpur.'Agar berani melawan arus yang tidak benar dalam bisnis orang
harus berbekal etika bisnis.
Pengertian
etika berbeda dengan etiket. Etiket berasal dari bahasa Prancis etiquette
yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama menusia. Sementara itu
etika, berasal dari bahasa Latin, berarti falsafah moral dan merupakan cara
hidup yang benar dilihat dari sudut budaya, susila, dan agama.
Mempraktikkan
bisnis dengan etiket berarti mempraktikkan tata cara bisnis yang sopan dan
santun sehingga kehidupan bisnis menyenangkan karena saling menghormati. Etiket
berbisnis diterapkan pada sikap kehidupan berkantor, sikap menghadapi
rekan-rekan bisnis, dan sikap di mana kita tergabung dalam organisasi. Itu
berupa senyum -- sebagai apresiasi yang tulus dan terima kasih, tidak menyalah
gunakan kedudukan, kekayaan, tidak lekas tersinggung, kontrol diri, toleran,
dan tidak memotong pembicaraan orang lain.
Dengan
kata lain, etiket bisnis itu memelihara suasana yang menyenangkan, menimbulkan
rasa saling menghargai, meningkatkan efisiensi kerja, dan meningkatkan citra
pribadi dan perusahaan. Berbisnis dengan etika bisnis adalah menerapkan
aturan-aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut
moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan.
Jika
aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah
tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur
dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan
masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.
Mengapa etika bisnis dalam perusahaan terasa sangat penting saat ini?
Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang
tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang
tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan
strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh
budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara
konsisten dan konsekwen.
Haruslah
diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika perusahaan akan selalu menguntungkan
perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena :
- Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi
baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
- Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.
-
Akan melindungi prinsip kebebasan ber-niaga.
-
Akan meningkatkan keunggulan bersaing.
Intinya adalah
bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untuk dapat menjalani bisnis dengan
baik dengan cara peka dan toleransi. Dengan kata lain, etika bisnis untuk
mengontrol bisnis agar tidak tamak. Bahwa itu bukan bagianku. Perlakukan orang
lain sebagaimana kita ingin diperlakukan.
Senin, 24 September 2012
tugas etika bisnis2
PANIN BANK
A. Sekilas Panin Bank
Panin Bank
merupakan salah satu bank komersial utama di Indonesia. Didirikan pada tahun
1971 dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta tahun 1982 sebagai bank Go
Public yang pertama.
Dengan struktur
permodalan yang kuat dan Rasio Kecukupan Modal yang tinggi, Panin Bank
bersyukur tidak harus direkapitalisasi oleh Pemerintah pasca krisis ekonomi
(1998).
Pemegang saham
Panin Bank adalah ANZ Banking Group of Australia (29%), Panin Life (42%) dan
publik-domestik & internasional.
Per Desember
2005, Panin Bank tercatat sebagai bank ke-8 terbesar di Indonesia dari segi
total aset yang sebesar Rp 36,9 triliun, sedangkan dari segi permodalan
tercatat sebagai bank ke-5 terbesar yaitu sebesar Rp 5,7 triliun dan CAR 28,7%.
Panin Bank
memiliki jaringan usaha 250 kantor di berbagai kota besar di Indonesia dan
lebih dari 10.000 ATM ALTO dan jaringan ATM BERSAMA, Internet Banking, Mobile
Banking dan juga Phone Banking dan Call Centre serta Debit Card bekerja sama
dengan MasterCard, Cirrus dan Maestro yang dapat diakses secara internasional.
Strategi usaha
Panin Bank adalah fokus pada bisnis perbankan retail. Panin Bank berhasil
memposisikan diri sebagai salah satu bank utama yang unggul dalam produk jasa konsumen
dan komersial.
B. Visi dan Misi
Visi Panin Bank adalah menjadi "Bank Nasional" dalam
Arsitektur Perbankan Indonesia
di masa datang. Melalui layanan produk yang inovatif, jaringan distribusi
nasional dan pengetahuan pasar yang mendalam, Panin Bank siap untuk terus
memperluas pangsa pasar dan berperan serta dalam meningkatkan fungsi
intermediasi keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Misi Panin Bank adalah
menjadikan Bank Panin sebagai salah satu bank konsumen dan bisnis yang terkemuka.
C. Strategi Perusahaan
1. Pelanggan
Memusatkan kepada pelanggan, memahami
kebutuhan mereka dan lebih
mendekatkan perusahaan dengan nasabah.
2. Produk
Mengembangkan dan mendistribusikan produk-produk unggulan untuk mendukung tercapainya
tujuan bisnis pelanggan
3. Distribus
Membangun multi–jaringan distribusi untuk
menjangkau pelanggan secara meluas dan untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi regional
4. Efisiensi
Meningkatkan jasa layanan dalam memproses, sehingga
mempercepat transaksi pelanggan dan menetapkan harga yang kompetitif
dan efisien melalui pengembangan teknologi.
5. Staff
Merangkul
dan meningkatkan kultur kerja sama dalam tercapinya tinkat kepercayaan konsumen yang tinggi dan terus
memotivasi staff ke arah layanan pelanggan yang lebih baik dan produktivitas
lebih tinggi.
6. Pemegang saham
Mengutamakan kekuatan bisnis untuk mencapai kinerja yang superior yang
akan membawa manfaat bagi pemegang
saham.
tugas kasus etika bisnis
Bab I. Pendahuluan
1.1 Latar
belakang
PT.Chevron merupakan perusahaan asing milik Amerika
yang bergerak dibidang energi panas bumi
yang beroperasi di Garut. Bupati garut tidak memberikan izin pelaksanaan proyek
pembangkit listrik panas bumi kawah Darajat III karena perusahaan dianggap
belum memberikan kontribusi yang memadai terhadap masyarakat dimana mereka
berada. Melihat kondisi masyarakatnya, siapapun tak bakalan menyangka bahwa
didaerah itu ada perusahaan asing yang menanamkan modalnya dan memperoleh
untung dalam hitungan dolar. Sebelumnya masyarakat dan pemerintah daerah terus
mengeluh, mereka tidak bisa berbuat banyak karena sebagian izin yang
membolehkan modal asing menguras kekayaan bumi diwilayah Garut tersebut sudah
diurus di Jakarta.
Dengan diterapkannya otonomi daerah, mendorong pihak daerah untuk bergerak
lebih aktif lagi. Pada dasarnya pemerintah daerah sudah memiliki kewenangan
untuk ikut memperbaiki kondisi yang sebelumnya mereka rasa tidak adil.
PT. Chevron di Garut sebenarnya merupakan langkah dalam
upaya memperoleh keadilan. Secara konstitusional, negara memang memiliki
kewenangan untuk mengelola segala apa yang dikandung oleh alam. Tapi secara
etis dan moral didalamnya juga terkandung kewajiban untuk memberikan
kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dengan demikian energi
bumi sebesar yang ada di wilayah Kamojang sebenarnya cukup pantas kalau rakyat
se-kabupaten Garut menjadi lebih makmur dan lebih sejahtera. Jika energi
buminya terus dikuras dan memberikan keuntungan besar kepada pihak asing
sementara rakyat pemiliknya tetap miskin, itulah ironi yang sangat memalukan.
Ironi sosial yang strategis ini harus segera diputus, dan semua pihak
mendukungnya agar upaya ke arah itu bisa direalisasikan dalam waktu secepatnya.
1.2 Pokok
Permasalahan
Masalah yang muncul berasal dari masalah internal dalam
negeri, terutama tarik menarik kepntingan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (provinsi, kota,
dan kabupaten), maka dibutuhkan koordinasi internal yang saling menguntungkan antara
pihak pemerintahan pusat dan pemerintahan kabupaten Garut. Sehingga berpengaruh
pada hubungan perdagangan luar negeri.
Masalah investasi di Indonesia memang menjadi persoalan
serius mengingat di satu sisi kita ingin menarik investor karena berbagai keterbatasan
yang kita miliki misalnya:
- Keterbatasan pembiayaan untuk membangun berbagai jenis infrastruktur eperti transportasi, sumber daya lam, telekomunikasi.
- Keterbatasan teknologi
- Keterbatasan SDM
Sedangkan disisi lain usaha-usaha untuk meminimalkan
hambatan-hambatan yang muncul tidak segera dibenahi, antara lain terdapatnya
tumpang tindih aturan, kesiapan aparat serta dukungan daerah/ masyarakat
setempat.
- Tanggug jawab perusahaan terhadap masyarakat berlaku tidak adil, PT.Chevron terus menerus menguras energi bumi sementara rakyat pemiliknya tetap miskin
- PT. Chevron tidak menghormati lingkungan?
- PT.Chevron tidak diberi izin untuk pengerjaan proyek pembangkit listrik panas bumi kawah Darajat III?
Bab II. Pembahasan
2.1 Stakeholders
Dalam menjalankan suatu kegiatan bisnis, perusahaan
perlu mengetahui sekaligus memahami nilai-nilai etika yang berkembang di
lingkungan masyarakat. Penting bagi sebuah perusahaan untuk mengutamakan
akuntabilitasnya terhadap stakeholders
yang beroeran sangat besar dalam kelangsungan sebuah perusahaan. Stakeholders dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok, yaitu primary stakeholders dan secondary stakeholders.
a. Primary stakeholders
Pihak-pihak yang berpengaruh terhadap sebuah perusahaan secara langsung,
antara lain pelanggan, karyawan, pemegang saham, pemasok, dan distriburor
b. Secondary stakeholders
Pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan secara tidak langsung, antara
lain bisnis-kelompok pendukung bisnis-media-grup aktivis masyarakat, pemerintah
asing, pemerintah lokal, pesaing dan masyarakat/ lingkungan.
2.2 Prinsip Etika
Di dalam dunia bisnis perlu diperhatikan
beberapa prinsip umum yang harus diikuti dalam menjaga kelangsungan sebuah
perusahaan.
1. Tanggung jawab bisnis dari pemilik saham ke stakeholders.
Nilai bisnis bagi masyarakat adalah kesejahteraan dan lapangan
pekerjaan yang menghasilkan barang dan jasa yang dapat dipasarkan bagi konsumen
dengan harga yang sepadan dengan kualitasnya. Perusahaan memainkan peran dalam
memperbaiki kehidupan stakeholders dengan berbagai kesejahteraan kepada
mereka.
Pemasok dan pesaing juga mengharapkan agar perusahaan menghormati
kewajiban-kewajibannya dalam semangat kejujuran (fairness). Kepada warga
masyarakat lokal, regional dan global -di mana perusahaan berlokasi- bisnis
memiliki bagian tanggung jawab membentuk masa depan masyarakat tersebut.
2. Dampak ekonomi dan sosial bisnis, inovasi, keadilan, dan
masyarakat dunia.
Bisnis yang didirikan di negara asing yang dimaksudkan untuk mengembangkan,
memproduksi, dan menjual juga harus memberikan sumbangan bagi masyarakat negara
itu dengan menciptakan lapangan kerja yang produktif dan membantu meningkatkan
daya beli masyarakat. Bisnis juga harus memberikan sumbangan dalam penghormatan
terhadap hak azasi manusia, peningkatan pendidikan dan kesejahteraan, dan
pemberdayaan negara di mana perusahaan beroperasi.
Bisnis harus berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi dan sosial
tidak hanya untuk negara dimana mereka beroperasi tetapi juga masyarakat dunia
yang lebih luas. Hal ini dilakukan melalui penggunaan sumber daya yang efisien,
persaingan wajar dan bebas dan menekankan pada inovasi teknologi, metode
produksi, pemasaran, dan komunikasi.
3. Perilaku bisnis, dari letter of law ke semangat saling
percaya.
Di samping menerima legitimasi rahasia-rahasia perusahaan, bisnis
juga harus mengakui adanya kesungguhan, keterusterangan, kejujuran, kesetiaan
pada janji, dan keterbukaan.
4. Menghargai peraturan.
Untuk menghindari friksi dan mengembangkan perdagangan yang lebih
bebas, menciptakan kondisi persaingan dan perlakuan yang adil dan wajar bagi
semua pelaku, perusahaan harus mengakui ketentuan-ketentuan domestik dan
internasional. Mereka harus menyadari adanya beberapa perilaku yang legal, tetapi
mungkin masih memiliki konsekuensi-konsekuensi yang merugikan.
5. Mendukung perdagangan multilateral.
Bisnis harus mendukung sistem perdagangan multilateral seperti GATT,
World Trade Organization (WTO) dan persetujuan-persetujuan internasional
yang serupa. Mereka harus bekerja sama dalam usaha mengembangkan liberalisasi
perdagangan yang maju dan bijaksana, dan mengurangi ketentuan-ketentuan
domestik yang tidak masuk akal yang menghalangi perdagangan global, di samping
harus menghormati hak untuk merumuskan kebijakan-kebijakan nasional.
6. Menghormati lingkungan.
Pelaku bisnis harus melindungi dan sejauh mungkin memperbaiki
lingkungan, mengembangkan pembangunan berkelanjutan dan mencegah penggunaan
sumber daya alam secara boros.
7. Menghindari praktik-praktik kejahatan.
Seorang pelaku bisnis tidak boleh berpartisipasi dalam membenarkan
tindakan penyuapan, money laundring atau praktik-praktik korupsi
lainnya, sesungguhnya harus diadakan kerja sama untuk menekan/mengurangi
tindakan-tindakan jahat seperti itu. Bisnis tidak boleh terlibat dalam
perdagangan senjata atau barang lain yang digunakan untuk kegiatan terorisme,
perdagangan obat terlarang atau kejahatan-kejahatan terorganisasi lainnya.
Dalama menjalankan bisnisnya, perusahaan memiliki
tanggung jawab kepada masyarakat di mana bisnis tersebut beroperasi untuk:
- Menghormati hak asasi manusia dan lembaga-lembaga demokrasi dan mengembangkan pelaksanaannya.
- Mengakui kewajiban dan pemerintah kepada masyarakat dan kebijakan dan pelaksanaan politik yang bertujuan untuk mengembangkan manusia melalui hubungan yang harmonis antara perusahaan dan bagian-bagian masyarakat.
- Bekerja sama dengan kekuatan-kekuatan yang ada dimasyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan standar kesehatan, pendidikan dan keselamatan ditempat kerja, dan kesejahteraan ekonomi.
- Mengembangkan dan merangsang pembangunan berkelanjutan dan memainkan peran dalam memelihara dan meningkatkan lingkungan fisik dan konservasi sumber daya tanah.
- Mendukung perdamaian, keamanan, keanekaragaman, dan keutuhan social.
- Menghormati keutuhan budaya lokal.
- Menjadi warga perusahaan yang baik melalui sumbangan pendidikan, dan kebudayaan, dan partisipasi pekerja dalam masyarakat dan masalah-masalah sipil.
2.3 Permasalahan Etika
Perselisihan antara Pemkab Garut dengan PT Chevron muncul di awal
pengerjaan projek karena Bupati Garut tidak memberikan izin pengerjaan projek
pembangkit listrik panas bumi Kawah Darajat III kepada PT Chevron sebelum
tuntutannya memperoleh kontribusi keuntungan 80% dari 34% keuntungan bersih PT
Chevron untuk pemerintah pusat dipenuhi.
Kasus PT Chevron-Pemkab Garut harus ada solusinya karena
menyangkut kepentingan nasional di mata internasional. Masing-masing pihak
harus melihat secara jernih persoalan ini.
Kabupaten Garut memiliki kategori wilayah KB (kurang
berkembang) yang ditunjukkan dengan tingkat kemiskinan tinggi dan indeks
pembangunan manusia (IPM) tahun 2003 mencapai 65,21. Kalau pemkab tidak
memberikan izin pelaksanaan proyek pembangkit listrik panas bumi Kawah Darajat
III, tentunya ada alasan kuat.
UU No. 27 Tahun 2003 pasal 29 tentang Panas Bumi
menyebutkan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan panas bumi adalah
melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat dan
memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan
kegiatan usaha pertambangan panas bumi kepada menteri, gubernur, dan
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Bila dilihat dari dua peraturan berikut, sebetulnya
peran dari masing-masing sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan.
- Keppres no 29/2004 tentang penyelenggaraan penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri melalui sistem pelayanan satu atap. Pasal 4 menyebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan, dan fasilitas penanaman modal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem pelayanan satu atap.
Pada keppres tersebut tidak tampak pasal yang mengatur
tentang pembagian hasil antara pusat dan daerah bila ada penanaman modal di
suatu daerah. Pasal tersebut menunjukkan seluruh urusan penanaman modal
diserahkan ke instansi yang mengurus yaitu BKPM tanpa memperhitungkan peran
instansi di daerah. Tetapi hal ini diperjelas pada UU No. 33 tahun 2004.
- UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan daerah. Pada pasal 14 Pembagian Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam disebutkan Pertambangan Panas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
Dari kedua peraturan tersebut sudah jelas
adanya aturan yang mengatur tentang penanaman modal asing dan pembagian
penerimaannya sehingga selama aturan tersebut ditaati maka tidak akan muncul
masalah.
Tampaknya masalah yang muncul adalah masalah
internal dalam negeri, terutama tarik-menarik kepentingan antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (provinsi, kota dan kabupaten), maka dibutuhkan
koordinasi internal yang saling menguntungkan antara pihak pemerintahan pusat
dan pemerintahan kabupaten Garut, jangan sampai tahun investasi yang
dicanangkan tahun 2005 ini terganggu dan berpengaruh pada hubungan perdagangan
luar negeri, misalnya rencana roadshow Pemprov Jabar pada bulan Agustus
2005 ke luar negeri, dan yang terakhir hasil pertemuan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dengan Perdana Menteri Jepang yang tertuang dalam EPA (Economic
Partnership Agreement) Indonesia - Jepang. Ini semua akan terpengaruh bila
masalah-masalah dalam negeri tidak dapat segera diselesaikan.
Masalah investasi di Indonesia memang
menjadi persoalan serius mengingat di satu sisi kita ingin menarik investor
karena berbagai keterbatasan yang kita miliki misalnya (1) keterbatasan
pembiayaan untuk membangun berbagai jenis infrastruktur seperti transportasi,
sumber daya alam, telekomunikasi, (2) keterbatasan teknologi, dan (3)
keterbatasan SDM, tetapi di sisi lain usaha-usaha untuk meminimalkan
hambatan-hambatan yang muncul tidak segera dibenahi, antara lain dukungan
regulasi, terdapatnya tumpang tindih aturan, kesiapan aparat serta dukungan
daerah/ masyarakat setempat.
Gambaran tersebut adalah kondisi nyata yang
terjadi bila akan melakukan investasi di Indonesia, sehingga segera harus
dilakukan upaya-upaya pembenahan internal, serta konsisten dan komitmen pada
peraturan yang mengaturnya. Selama pembenahan internal tidak dilakukan maka
hubungan antara pemerintah di daerah dan investor tidak akan harmonis dan akan
berakibat terhadap hengkangnya investor mencari tempat investasi lain.
Bila dilihat dari peraturan yang ada,
masalah yang muncul adalah masalah internal. Selama kedua belah pihak berpegang
pada peraturan, maka masalah tidak akan muncul. Maka diperlukan negosiasi di
antara kedua pihak untuk memberikan solusi terbaik, yang tidak menghambat
terhadap program investasi yang sedang berjalan dan hubungan perdagangan luar
negeri.
Bab III. Kesimpulan
Ditinjau dari kasusnya, permasalahan yang terjadi antara
Pemkab Garut dengan PT Chevro berasal dari internal pemerintahan bukan berasal
dari PT. Chevron. Permasalahan yang ada muncul akibat tidak adanya sikap saling
terbuka antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. PT. Chevron dalam hal ini telah
mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kasus yang terjadi antara Pemkab Garut dengan PT Chevron
merupakan salah satu bentuk dari adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh
pemerinah daerah dan pusat. Adanya pertentangan kepentingan antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah menimbulkan dampak kemiskinan bagi masyarakat. Pemerintah
kurang memperhatikan jalannya pendistribusian pendapatan ,pada masayrakat Garut
khususnya, sehingga kesejahteraan masyarakat menjadi terkesampingkan.
Karena itu dirasa perlu diterapkannya etika bisnis
secara benar di lingkungan masyarakat. Sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang
merasa tersisihkan akibat dari kepentingan segelintir pihak.
Daftar Pustaka
Keraf , Sony A., Etika Bisnis: Tuntutan dan
relevansinya, Yogyakarta: Kanisius 1998
www.suara-rakyat.com
Langganan:
Postingan (Atom)