Halaman

Senin, 24 September 2012

tugas kasus etika bisnis


Bab I. Pendahuluan

1.1 Latar belakang
PT.Chevron merupakan perusahaan asing milik Amerika yang  bergerak dibidang energi panas bumi yang beroperasi di Garut. Bupati garut tidak memberikan izin pelaksanaan proyek pembangkit listrik panas bumi kawah Darajat III karena perusahaan dianggap belum memberikan kontribusi yang memadai terhadap masyarakat dimana mereka berada. Melihat kondisi masyarakatnya, siapapun tak bakalan menyangka bahwa didaerah itu ada perusahaan asing yang menanamkan modalnya dan memperoleh untung dalam hitungan dolar. Sebelumnya masyarakat dan pemerintah daerah terus mengeluh, mereka tidak bisa berbuat banyak karena sebagian izin yang membolehkan modal asing menguras kekayaan bumi diwilayah Garut tersebut sudah diurus di Jakarta. Dengan diterapkannya otonomi daerah, mendorong pihak daerah untuk bergerak lebih aktif lagi. Pada dasarnya pemerintah daerah sudah memiliki kewenangan untuk ikut memperbaiki kondisi yang sebelumnya mereka rasa tidak adil.
PT. Chevron di Garut sebenarnya merupakan langkah dalam upaya memperoleh keadilan. Secara konstitusional, negara memang memiliki kewenangan untuk mengelola segala apa yang dikandung oleh alam. Tapi secara etis dan moral didalamnya juga terkandung kewajiban untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dengan demikian energi bumi sebesar yang ada di wilayah Kamojang sebenarnya cukup pantas kalau rakyat se-kabupaten Garut menjadi lebih makmur dan lebih sejahtera. Jika energi buminya terus dikuras dan memberikan keuntungan besar kepada pihak asing sementara rakyat pemiliknya tetap miskin, itulah ironi yang sangat memalukan. Ironi sosial yang strategis ini harus segera diputus, dan semua pihak mendukungnya agar upaya ke arah itu bisa direalisasikan dalam waktu secepatnya.

1.2 Pokok Permasalahan
Masalah yang muncul berasal dari masalah internal dalam negeri, terutama tarik menarik kepntingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi, kota, dan kabupaten), maka dibutuhkan koordinasi internal yang saling menguntungkan antara pihak pemerintahan pusat dan pemerintahan kabupaten Garut. Sehingga berpengaruh pada hubungan perdagangan luar negeri.
Masalah investasi di Indonesia memang menjadi persoalan serius mengingat di satu sisi kita ingin menarik investor karena berbagai keterbatasan yang kita miliki misalnya:
  • Keterbatasan pembiayaan untuk membangun berbagai jenis infrastruktur eperti transportasi, sumber daya lam, telekomunikasi.
  • Keterbatasan teknologi
  • Keterbatasan SDM
Sedangkan disisi lain usaha-usaha untuk meminimalkan hambatan-hambatan yang muncul tidak segera dibenahi, antara lain terdapatnya tumpang tindih aturan, kesiapan aparat serta dukungan daerah/ masyarakat setempat.
  1. Tanggug jawab perusahaan terhadap masyarakat berlaku tidak adil, PT.Chevron terus menerus menguras energi bumi sementara rakyat pemiliknya tetap miskin
  2. PT. Chevron tidak menghormati lingkungan?
  3. PT.Chevron tidak diberi izin untuk pengerjaan proyek pembangkit listrik panas bumi kawah Darajat III?

















Bab II. Pembahasan

2.1 Stakeholders
Dalam menjalankan suatu kegiatan bisnis, perusahaan perlu mengetahui sekaligus memahami nilai-nilai etika yang berkembang di lingkungan masyarakat. Penting bagi sebuah perusahaan untuk mengutamakan akuntabilitasnya terhadap stakeholders yang beroeran sangat besar dalam kelangsungan sebuah perusahaan. Stakeholders dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok, yaitu primary stakeholders dan secondary stakeholders.
      a. Primary stakeholders
          Pihak-pihak yang berpengaruh terhadap sebuah perusahaan secara langsung, antara lain pelanggan, karyawan, pemegang saham, pemasok, dan distriburor
      b. Secondary stakeholders
     Pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan secara tidak langsung, antara lain bisnis-kelompok pendukung bisnis-media-grup aktivis masyarakat, pemerintah asing, pemerintah lokal, pesaing dan masyarakat/ lingkungan.
2.2 Prinsip Etika
Di dalam dunia bisnis perlu diperhatikan beberapa prinsip umum yang harus diikuti dalam menjaga kelangsungan sebuah perusahaan.
1. Tanggung jawab bisnis dari pemilik saham ke stakeholders.
Nilai bisnis bagi masyarakat adalah kesejahteraan dan lapangan pekerjaan yang menghasilkan barang dan jasa yang dapat dipasarkan bagi konsumen dengan harga yang sepadan dengan kualitasnya. Perusahaan memainkan peran dalam memperbaiki kehidupan stakeholders dengan berbagai kesejahteraan kepada mereka.
Pemasok dan pesaing juga mengharapkan agar perusahaan menghormati kewajiban-kewajibannya dalam semangat kejujuran (fairness). Kepada warga masyarakat lokal, regional dan global -di mana perusahaan berlokasi- bisnis memiliki bagian tanggung jawab membentuk masa depan masyarakat tersebut.

2. Dampak ekonomi dan sosial bisnis, inovasi, keadilan, dan masyarakat dunia.
Bisnis yang didirikan di negara asing yang dimaksudkan untuk mengembangkan, memproduksi, dan menjual juga harus memberikan sumbangan bagi masyarakat negara itu dengan menciptakan lapangan kerja yang produktif dan membantu meningkatkan daya beli masyarakat. Bisnis juga harus memberikan sumbangan dalam penghormatan terhadap hak azasi manusia, peningkatan pendidikan dan kesejahteraan, dan pemberdayaan negara di mana perusahaan beroperasi.
Bisnis harus berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi dan sosial tidak hanya untuk negara dimana mereka beroperasi tetapi juga masyarakat dunia yang lebih luas. Hal ini dilakukan melalui penggunaan sumber daya yang efisien, persaingan wajar dan bebas dan menekankan pada inovasi teknologi, metode produksi, pemasaran, dan komunikasi.
3. Perilaku bisnis, dari letter of law ke semangat saling percaya.
Di samping menerima legitimasi rahasia-rahasia perusahaan, bisnis juga harus mengakui adanya kesungguhan, keterusterangan, kejujuran, kesetiaan pada janji, dan keterbukaan.
4. Menghargai peraturan.
Untuk menghindari friksi dan mengembangkan perdagangan yang lebih bebas, menciptakan kondisi persaingan dan perlakuan yang adil dan wajar bagi semua pelaku, perusahaan harus mengakui ketentuan-ketentuan domestik dan internasional. Mereka harus menyadari adanya beberapa perilaku yang legal, tetapi mungkin masih memiliki konsekuensi-konsekuensi yang merugikan.
5. Mendukung perdagangan multilateral.
Bisnis harus mendukung sistem perdagangan multilateral seperti GATT, World Trade Organization (WTO) dan persetujuan-persetujuan internasional yang serupa. Mereka harus bekerja sama dalam usaha mengembangkan liberalisasi perdagangan yang maju dan bijaksana, dan mengurangi ketentuan-ketentuan domestik yang tidak masuk akal yang menghalangi perdagangan global, di samping harus menghormati hak untuk merumuskan kebijakan-kebijakan nasional.
6. Menghormati lingkungan.
Pelaku bisnis harus melindungi dan sejauh mungkin memperbaiki lingkungan, mengembangkan pembangunan berkelanjutan dan mencegah penggunaan sumber daya alam secara boros.
7. Menghindari praktik-praktik kejahatan.
Seorang pelaku bisnis tidak boleh berpartisipasi dalam membenarkan tindakan penyuapan, money laundring atau praktik-praktik korupsi lainnya, sesungguhnya harus diadakan kerja sama untuk menekan/mengurangi tindakan-tindakan jahat seperti itu. Bisnis tidak boleh terlibat dalam perdagangan senjata atau barang lain yang digunakan untuk kegiatan terorisme, perdagangan obat terlarang atau kejahatan-kejahatan terorganisasi lainnya.

Dalama menjalankan bisnisnya, perusahaan memiliki tanggung jawab kepada masyarakat di mana bisnis tersebut beroperasi untuk:
  1. Menghormati hak asasi manusia dan lembaga-lembaga demokrasi dan mengembangkan pelaksanaannya.
  2. Mengakui kewajiban dan pemerintah kepada masyarakat dan kebijakan dan pelaksanaan politik yang bertujuan untuk mengembangkan manusia melalui hubungan yang harmonis antara perusahaan dan bagian-bagian masyarakat.
  3. Bekerja sama dengan kekuatan-kekuatan yang ada dimasyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan standar kesehatan, pendidikan dan keselamatan ditempat kerja, dan kesejahteraan ekonomi.
  4. Mengembangkan dan merangsang pembangunan berkelanjutan dan memainkan peran dalam memelihara dan meningkatkan lingkungan fisik dan konservasi sumber daya tanah.
  5. Mendukung perdamaian, keamanan, keanekaragaman, dan keutuhan social.
  6. Menghormati keutuhan budaya lokal.
  7. Menjadi warga perusahaan yang baik melalui sumbangan pendidikan, dan kebudayaan, dan partisipasi pekerja dalam masyarakat dan masalah-masalah sipil.


2.3 Permasalahan Etika
 Perselisihan antara Pemkab Garut dengan PT Chevron muncul di awal pengerjaan projek karena Bupati Garut tidak memberikan izin pengerjaan projek pembangkit listrik panas bumi Kawah Darajat III kepada PT Chevron sebelum tuntutannya memperoleh kontribusi keuntungan 80% dari 34% keuntungan bersih PT Chevron untuk pemerintah pusat dipenuhi.
Kasus PT Chevron-Pemkab Garut harus ada solusinya karena menyangkut kepentingan nasional di mata internasional. Masing-masing pihak harus melihat secara jernih persoalan ini.
Kabupaten Garut memiliki kategori wilayah KB (kurang berkembang) yang ditunjukkan dengan tingkat kemiskinan tinggi dan indeks pembangunan manusia (IPM) tahun 2003 mencapai 65,21. Kalau pemkab tidak memberikan izin pelaksanaan proyek pembangkit listrik panas bumi Kawah Darajat III, tentunya ada alasan kuat.
UU No. 27 Tahun 2003 pasal 29 tentang Panas Bumi menyebutkan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan panas bumi adalah melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat dan memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan panas bumi kepada menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Bila dilihat dari dua peraturan berikut, sebetulnya peran dari masing-masing sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan.
  1. Keppres no 29/2004 tentang penyelenggaraan penanaman modal dalam rangka     penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri melalui sistem pelayanan satu atap. Pasal 4 menyebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan, dan fasilitas penanaman modal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem pelayanan satu atap.
Pada keppres tersebut tidak tampak pasal yang mengatur tentang pembagian hasil antara pusat dan daerah bila ada penanaman modal di suatu daerah. Pasal tersebut menunjukkan seluruh urusan penanaman modal diserahkan ke instansi yang mengurus yaitu BKPM tanpa memperhitungkan peran instansi di daerah. Tetapi hal ini diperjelas pada UU No. 33 tahun 2004.
  1. UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan daerah. Pada pasal 14 Pembagian Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam disebutkan Pertambangan Panas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.

Dari kedua peraturan tersebut sudah jelas adanya aturan yang mengatur tentang penanaman modal asing dan pembagian penerimaannya sehingga selama aturan tersebut ditaati maka tidak akan muncul masalah.
Tampaknya masalah yang muncul adalah masalah internal dalam negeri, terutama tarik-menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi, kota dan kabupaten), maka dibutuhkan koordinasi internal yang saling menguntungkan antara pihak pemerintahan pusat dan pemerintahan kabupaten Garut, jangan sampai tahun investasi yang dicanangkan tahun 2005 ini terganggu dan berpengaruh pada hubungan perdagangan luar negeri, misalnya rencana roadshow Pemprov Jabar pada bulan Agustus 2005 ke luar negeri, dan yang terakhir hasil pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Perdana Menteri Jepang yang tertuang dalam EPA (Economic Partnership Agreement) Indonesia - Jepang. Ini semua akan terpengaruh bila masalah-masalah dalam negeri tidak dapat segera diselesaikan.
Masalah investasi di Indonesia memang menjadi persoalan serius mengingat di satu sisi kita ingin menarik investor karena berbagai keterbatasan yang kita miliki misalnya (1) keterbatasan pembiayaan untuk membangun berbagai jenis infrastruktur seperti transportasi, sumber daya alam, telekomunikasi, (2) keterbatasan teknologi, dan (3) keterbatasan SDM, tetapi di sisi lain usaha-usaha untuk meminimalkan hambatan-hambatan yang muncul tidak segera dibenahi, antara lain dukungan regulasi, terdapatnya tumpang tindih aturan, kesiapan aparat serta dukungan daerah/ masyarakat setempat.
Gambaran tersebut adalah kondisi nyata yang terjadi bila akan melakukan investasi di Indonesia, sehingga segera harus dilakukan upaya-upaya pembenahan internal, serta konsisten dan komitmen pada peraturan yang mengaturnya. Selama pembenahan internal tidak dilakukan maka hubungan antara pemerintah di daerah dan investor tidak akan harmonis dan akan berakibat terhadap hengkangnya investor mencari tempat investasi lain.
Bila dilihat dari peraturan yang ada, masalah yang muncul adalah masalah internal. Selama kedua belah pihak berpegang pada peraturan, maka masalah tidak akan muncul. Maka diperlukan negosiasi di antara kedua pihak untuk memberikan solusi terbaik, yang tidak menghambat terhadap program investasi yang sedang berjalan dan hubungan perdagangan luar negeri.










Bab III. Kesimpulan

Ditinjau dari kasusnya, permasalahan yang terjadi antara Pemkab Garut dengan PT Chevro berasal dari internal pemerintahan bukan berasal dari PT. Chevron. Permasalahan yang ada muncul akibat tidak adanya sikap saling terbuka antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. PT. Chevron dalam hal ini telah mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kasus yang terjadi antara Pemkab Garut dengan PT Chevron merupakan salah satu bentuk dari adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh pemerinah daerah dan pusat. Adanya pertentangan kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menimbulkan dampak kemiskinan bagi masyarakat. Pemerintah kurang memperhatikan jalannya pendistribusian pendapatan ,pada masayrakat Garut khususnya, sehingga kesejahteraan masyarakat menjadi terkesampingkan.
Karena itu dirasa perlu diterapkannya etika bisnis secara benar di lingkungan masyarakat. Sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa tersisihkan akibat dari kepentingan segelintir pihak.


















Daftar Pustaka
Keraf , Sony A., Etika Bisnis: Tuntutan dan relevansinya, Yogyakarta: Kanisius 1998
www.suara-rakyat.com



























Tidak ada komentar:

Posting Komentar