Bab I. Pendahuluan
1.1 Latar
belakang
PT.Chevron merupakan perusahaan asing milik Amerika
yang bergerak dibidang energi panas bumi
yang beroperasi di Garut. Bupati garut tidak memberikan izin pelaksanaan proyek
pembangkit listrik panas bumi kawah Darajat III karena perusahaan dianggap
belum memberikan kontribusi yang memadai terhadap masyarakat dimana mereka
berada. Melihat kondisi masyarakatnya, siapapun tak bakalan menyangka bahwa
didaerah itu ada perusahaan asing yang menanamkan modalnya dan memperoleh
untung dalam hitungan dolar. Sebelumnya masyarakat dan pemerintah daerah terus
mengeluh, mereka tidak bisa berbuat banyak karena sebagian izin yang
membolehkan modal asing menguras kekayaan bumi diwilayah Garut tersebut sudah
diurus di Jakarta.
Dengan diterapkannya otonomi daerah, mendorong pihak daerah untuk bergerak
lebih aktif lagi. Pada dasarnya pemerintah daerah sudah memiliki kewenangan
untuk ikut memperbaiki kondisi yang sebelumnya mereka rasa tidak adil.
PT. Chevron di Garut sebenarnya merupakan langkah dalam
upaya memperoleh keadilan. Secara konstitusional, negara memang memiliki
kewenangan untuk mengelola segala apa yang dikandung oleh alam. Tapi secara
etis dan moral didalamnya juga terkandung kewajiban untuk memberikan
kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dengan demikian energi
bumi sebesar yang ada di wilayah Kamojang sebenarnya cukup pantas kalau rakyat
se-kabupaten Garut menjadi lebih makmur dan lebih sejahtera. Jika energi
buminya terus dikuras dan memberikan keuntungan besar kepada pihak asing
sementara rakyat pemiliknya tetap miskin, itulah ironi yang sangat memalukan.
Ironi sosial yang strategis ini harus segera diputus, dan semua pihak
mendukungnya agar upaya ke arah itu bisa direalisasikan dalam waktu secepatnya.
1.2 Pokok
Permasalahan
Masalah yang muncul berasal dari masalah internal dalam
negeri, terutama tarik menarik kepntingan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (provinsi, kota,
dan kabupaten), maka dibutuhkan koordinasi internal yang saling menguntungkan antara
pihak pemerintahan pusat dan pemerintahan kabupaten Garut. Sehingga berpengaruh
pada hubungan perdagangan luar negeri.
Masalah investasi di Indonesia memang menjadi persoalan
serius mengingat di satu sisi kita ingin menarik investor karena berbagai keterbatasan
yang kita miliki misalnya:
- Keterbatasan pembiayaan untuk membangun berbagai jenis infrastruktur eperti transportasi, sumber daya lam, telekomunikasi.
- Keterbatasan teknologi
- Keterbatasan SDM
Sedangkan disisi lain usaha-usaha untuk meminimalkan
hambatan-hambatan yang muncul tidak segera dibenahi, antara lain terdapatnya
tumpang tindih aturan, kesiapan aparat serta dukungan daerah/ masyarakat
setempat.
- Tanggug jawab perusahaan terhadap masyarakat berlaku tidak adil, PT.Chevron terus menerus menguras energi bumi sementara rakyat pemiliknya tetap miskin
- PT. Chevron tidak menghormati lingkungan?
- PT.Chevron tidak diberi izin untuk pengerjaan proyek pembangkit listrik panas bumi kawah Darajat III?
Bab II. Pembahasan
2.1 Stakeholders
Dalam menjalankan suatu kegiatan bisnis, perusahaan
perlu mengetahui sekaligus memahami nilai-nilai etika yang berkembang di
lingkungan masyarakat. Penting bagi sebuah perusahaan untuk mengutamakan
akuntabilitasnya terhadap stakeholders
yang beroeran sangat besar dalam kelangsungan sebuah perusahaan. Stakeholders dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok, yaitu primary stakeholders dan secondary stakeholders.
a. Primary stakeholders
Pihak-pihak yang berpengaruh terhadap sebuah perusahaan secara langsung,
antara lain pelanggan, karyawan, pemegang saham, pemasok, dan distriburor
b. Secondary stakeholders
Pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan secara tidak langsung, antara
lain bisnis-kelompok pendukung bisnis-media-grup aktivis masyarakat, pemerintah
asing, pemerintah lokal, pesaing dan masyarakat/ lingkungan.
2.2 Prinsip Etika
Di dalam dunia bisnis perlu diperhatikan
beberapa prinsip umum yang harus diikuti dalam menjaga kelangsungan sebuah
perusahaan.
1. Tanggung jawab bisnis dari pemilik saham ke stakeholders.
Nilai bisnis bagi masyarakat adalah kesejahteraan dan lapangan
pekerjaan yang menghasilkan barang dan jasa yang dapat dipasarkan bagi konsumen
dengan harga yang sepadan dengan kualitasnya. Perusahaan memainkan peran dalam
memperbaiki kehidupan stakeholders dengan berbagai kesejahteraan kepada
mereka.
Pemasok dan pesaing juga mengharapkan agar perusahaan menghormati
kewajiban-kewajibannya dalam semangat kejujuran (fairness). Kepada warga
masyarakat lokal, regional dan global -di mana perusahaan berlokasi- bisnis
memiliki bagian tanggung jawab membentuk masa depan masyarakat tersebut.
2. Dampak ekonomi dan sosial bisnis, inovasi, keadilan, dan
masyarakat dunia.
Bisnis yang didirikan di negara asing yang dimaksudkan untuk mengembangkan,
memproduksi, dan menjual juga harus memberikan sumbangan bagi masyarakat negara
itu dengan menciptakan lapangan kerja yang produktif dan membantu meningkatkan
daya beli masyarakat. Bisnis juga harus memberikan sumbangan dalam penghormatan
terhadap hak azasi manusia, peningkatan pendidikan dan kesejahteraan, dan
pemberdayaan negara di mana perusahaan beroperasi.
Bisnis harus berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi dan sosial
tidak hanya untuk negara dimana mereka beroperasi tetapi juga masyarakat dunia
yang lebih luas. Hal ini dilakukan melalui penggunaan sumber daya yang efisien,
persaingan wajar dan bebas dan menekankan pada inovasi teknologi, metode
produksi, pemasaran, dan komunikasi.
3. Perilaku bisnis, dari letter of law ke semangat saling
percaya.
Di samping menerima legitimasi rahasia-rahasia perusahaan, bisnis
juga harus mengakui adanya kesungguhan, keterusterangan, kejujuran, kesetiaan
pada janji, dan keterbukaan.
4. Menghargai peraturan.
Untuk menghindari friksi dan mengembangkan perdagangan yang lebih
bebas, menciptakan kondisi persaingan dan perlakuan yang adil dan wajar bagi
semua pelaku, perusahaan harus mengakui ketentuan-ketentuan domestik dan
internasional. Mereka harus menyadari adanya beberapa perilaku yang legal, tetapi
mungkin masih memiliki konsekuensi-konsekuensi yang merugikan.
5. Mendukung perdagangan multilateral.
Bisnis harus mendukung sistem perdagangan multilateral seperti GATT,
World Trade Organization (WTO) dan persetujuan-persetujuan internasional
yang serupa. Mereka harus bekerja sama dalam usaha mengembangkan liberalisasi
perdagangan yang maju dan bijaksana, dan mengurangi ketentuan-ketentuan
domestik yang tidak masuk akal yang menghalangi perdagangan global, di samping
harus menghormati hak untuk merumuskan kebijakan-kebijakan nasional.
6. Menghormati lingkungan.
Pelaku bisnis harus melindungi dan sejauh mungkin memperbaiki
lingkungan, mengembangkan pembangunan berkelanjutan dan mencegah penggunaan
sumber daya alam secara boros.
7. Menghindari praktik-praktik kejahatan.
Seorang pelaku bisnis tidak boleh berpartisipasi dalam membenarkan
tindakan penyuapan, money laundring atau praktik-praktik korupsi
lainnya, sesungguhnya harus diadakan kerja sama untuk menekan/mengurangi
tindakan-tindakan jahat seperti itu. Bisnis tidak boleh terlibat dalam
perdagangan senjata atau barang lain yang digunakan untuk kegiatan terorisme,
perdagangan obat terlarang atau kejahatan-kejahatan terorganisasi lainnya.
Dalama menjalankan bisnisnya, perusahaan memiliki
tanggung jawab kepada masyarakat di mana bisnis tersebut beroperasi untuk:
- Menghormati hak asasi manusia dan lembaga-lembaga demokrasi dan mengembangkan pelaksanaannya.
- Mengakui kewajiban dan pemerintah kepada masyarakat dan kebijakan dan pelaksanaan politik yang bertujuan untuk mengembangkan manusia melalui hubungan yang harmonis antara perusahaan dan bagian-bagian masyarakat.
- Bekerja sama dengan kekuatan-kekuatan yang ada dimasyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan standar kesehatan, pendidikan dan keselamatan ditempat kerja, dan kesejahteraan ekonomi.
- Mengembangkan dan merangsang pembangunan berkelanjutan dan memainkan peran dalam memelihara dan meningkatkan lingkungan fisik dan konservasi sumber daya tanah.
- Mendukung perdamaian, keamanan, keanekaragaman, dan keutuhan social.
- Menghormati keutuhan budaya lokal.
- Menjadi warga perusahaan yang baik melalui sumbangan pendidikan, dan kebudayaan, dan partisipasi pekerja dalam masyarakat dan masalah-masalah sipil.
2.3 Permasalahan Etika
Perselisihan antara Pemkab Garut dengan PT Chevron muncul di awal
pengerjaan projek karena Bupati Garut tidak memberikan izin pengerjaan projek
pembangkit listrik panas bumi Kawah Darajat III kepada PT Chevron sebelum
tuntutannya memperoleh kontribusi keuntungan 80% dari 34% keuntungan bersih PT
Chevron untuk pemerintah pusat dipenuhi.
Kasus PT Chevron-Pemkab Garut harus ada solusinya karena
menyangkut kepentingan nasional di mata internasional. Masing-masing pihak
harus melihat secara jernih persoalan ini.
Kabupaten Garut memiliki kategori wilayah KB (kurang
berkembang) yang ditunjukkan dengan tingkat kemiskinan tinggi dan indeks
pembangunan manusia (IPM) tahun 2003 mencapai 65,21. Kalau pemkab tidak
memberikan izin pelaksanaan proyek pembangkit listrik panas bumi Kawah Darajat
III, tentunya ada alasan kuat.
UU No. 27 Tahun 2003 pasal 29 tentang Panas Bumi
menyebutkan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan panas bumi adalah
melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat dan
memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan
kegiatan usaha pertambangan panas bumi kepada menteri, gubernur, dan
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Bila dilihat dari dua peraturan berikut, sebetulnya
peran dari masing-masing sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan.
- Keppres no 29/2004 tentang penyelenggaraan penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri melalui sistem pelayanan satu atap. Pasal 4 menyebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan, dan fasilitas penanaman modal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem pelayanan satu atap.
Pada keppres tersebut tidak tampak pasal yang mengatur
tentang pembagian hasil antara pusat dan daerah bila ada penanaman modal di
suatu daerah. Pasal tersebut menunjukkan seluruh urusan penanaman modal
diserahkan ke instansi yang mengurus yaitu BKPM tanpa memperhitungkan peran
instansi di daerah. Tetapi hal ini diperjelas pada UU No. 33 tahun 2004.
- UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan daerah. Pada pasal 14 Pembagian Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam disebutkan Pertambangan Panas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
Dari kedua peraturan tersebut sudah jelas
adanya aturan yang mengatur tentang penanaman modal asing dan pembagian
penerimaannya sehingga selama aturan tersebut ditaati maka tidak akan muncul
masalah.
Tampaknya masalah yang muncul adalah masalah
internal dalam negeri, terutama tarik-menarik kepentingan antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (provinsi, kota dan kabupaten), maka dibutuhkan
koordinasi internal yang saling menguntungkan antara pihak pemerintahan pusat
dan pemerintahan kabupaten Garut, jangan sampai tahun investasi yang
dicanangkan tahun 2005 ini terganggu dan berpengaruh pada hubungan perdagangan
luar negeri, misalnya rencana roadshow Pemprov Jabar pada bulan Agustus
2005 ke luar negeri, dan yang terakhir hasil pertemuan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dengan Perdana Menteri Jepang yang tertuang dalam EPA (Economic
Partnership Agreement) Indonesia - Jepang. Ini semua akan terpengaruh bila
masalah-masalah dalam negeri tidak dapat segera diselesaikan.
Masalah investasi di Indonesia memang
menjadi persoalan serius mengingat di satu sisi kita ingin menarik investor
karena berbagai keterbatasan yang kita miliki misalnya (1) keterbatasan
pembiayaan untuk membangun berbagai jenis infrastruktur seperti transportasi,
sumber daya alam, telekomunikasi, (2) keterbatasan teknologi, dan (3)
keterbatasan SDM, tetapi di sisi lain usaha-usaha untuk meminimalkan
hambatan-hambatan yang muncul tidak segera dibenahi, antara lain dukungan
regulasi, terdapatnya tumpang tindih aturan, kesiapan aparat serta dukungan
daerah/ masyarakat setempat.
Gambaran tersebut adalah kondisi nyata yang
terjadi bila akan melakukan investasi di Indonesia, sehingga segera harus
dilakukan upaya-upaya pembenahan internal, serta konsisten dan komitmen pada
peraturan yang mengaturnya. Selama pembenahan internal tidak dilakukan maka
hubungan antara pemerintah di daerah dan investor tidak akan harmonis dan akan
berakibat terhadap hengkangnya investor mencari tempat investasi lain.
Bila dilihat dari peraturan yang ada,
masalah yang muncul adalah masalah internal. Selama kedua belah pihak berpegang
pada peraturan, maka masalah tidak akan muncul. Maka diperlukan negosiasi di
antara kedua pihak untuk memberikan solusi terbaik, yang tidak menghambat
terhadap program investasi yang sedang berjalan dan hubungan perdagangan luar
negeri.
Bab III. Kesimpulan
Ditinjau dari kasusnya, permasalahan yang terjadi antara
Pemkab Garut dengan PT Chevro berasal dari internal pemerintahan bukan berasal
dari PT. Chevron. Permasalahan yang ada muncul akibat tidak adanya sikap saling
terbuka antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. PT. Chevron dalam hal ini telah
mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kasus yang terjadi antara Pemkab Garut dengan PT Chevron
merupakan salah satu bentuk dari adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh
pemerinah daerah dan pusat. Adanya pertentangan kepentingan antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah menimbulkan dampak kemiskinan bagi masyarakat. Pemerintah
kurang memperhatikan jalannya pendistribusian pendapatan ,pada masayrakat Garut
khususnya, sehingga kesejahteraan masyarakat menjadi terkesampingkan.
Karena itu dirasa perlu diterapkannya etika bisnis
secara benar di lingkungan masyarakat. Sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang
merasa tersisihkan akibat dari kepentingan segelintir pihak.
Daftar Pustaka
Keraf , Sony A., Etika Bisnis: Tuntutan dan
relevansinya, Yogyakarta: Kanisius 1998
www.suara-rakyat.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar